Minggu, 30 Agustus 2009
Assalamualaikum. Tenaga honorer Non APBD/APBN khususnya Guru Sukarelawan merupakan tenaga honorer yang tidak tertampung dalam PP No. 48 tahun 2005 Jo PP No. 43 tahun 2007 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS. Mereka bekerja tidak kalah rajin, disiplin, dan bersaing dengan PNS lainnya bahkan dengan masa kerja sampai puluhan tahun, keingin menjadi PNS dan merasakan kesejahteraan sebagai Pegawai Negeripun tinggal menunggu PP yang baru sungguh ironis Pemerintah mengangkat CPNS dari Umum sedangkan Tenaga Honorer Non APBD/APBN masih banyak yang belum terangkat menjadi CPNS. Di dalam UUD 1945 Pasal 27,28,31 tentah HAM apakah pemerintah sudah konsistensi menjalankannya, mudah-mudahan tenaga honorer non apbd/apbn dapat segera terangkat mejadi cpns. amin
Langganan:
Komentar (Atom)
